TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Demokrat masih belum berpikiran akan melakukan Konggres Luar Biasa (KLB) untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua Umum selepas ditinggal mundur Anas Ubaningrum.
Hal itu disampaikan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin usai pertemuan Majelis Tinggi dan Ketua DPD Demokrat se-Indonesia di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013).
Saat ditanya akankah Demokrat akan melakukan Kongres Luar Biasa (KLB)? Amir berdalih untuk tidak menanyakan hal itu. "Jangan tanyakan saya KLB hari ini," ungkap Amir Syamsuddin yang juga Menteri Hukum dan HAM.
Dikatakan Amir, Demokrat lebih memilih menanti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Khususnya dispensasi KPU karena melihat kondisi khusus Partai Demokrat yang Ketua Umumnya kosong.
Dispensasi yang diminta Partai Demokrat adalah memberikan kewenangan kepada Majelis Tinggi untuk dapat menandatangani Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS).
Apalagi mengingat Anggaran Dasar (AD/ART) Partai Demokrat tidak mengatur adanya pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum.
"Ada situasi-situasi khusus yang kebetulan belum diatur secara eksplisit dalam anggaran dasar. Utamanya mengenai kepemimpinan. Dalam hal, seorang ketua umum berhalangan, apa yang harus dilakukan," ujar Amir Syamsuddin.
Namun AD/ART, menurutnya, jelas mengatur kewenangan Majelis Tinggi Partai Demokrat. Yakni menentukan Calon Gubernur, Wakil Gubernur dan Calon Legislatif (Caleg).
"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai dengan keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi itu, situasi kekosongan hukum itu dan semua orang hanya bisa diam saja," ucap dia.
Namun, lagi dia tegaskan itu semua masih sangat tergantung pada formula yang diambil KPU. Tetapi, Partai Demokrat berharap KPU melihat dan mempertimbangkan kondisi khusus, kekosongan Ketua Umum ini.
"Karena situasi seperti ini bisa saja terjadi bukan hanya untuk kebutuhan Partai Demokrat. Tapi ini bisa digunakan, di dalam kondisi yang sama atau pada yang sama--dengan kejadian yang sama pada Partai Demokrat atau partai lain," jelasnya.
"Kita lihat peraturannya sejauh mana itu. Kita lihat peraturannya bagaimana. Dan saya yakin benar bahwa KPU tidak akan mungkin berdiam diri membiarkan satu situasi kekosongan hukum. Jadi saya yakin benar bahwa KPU sebagai suatu lembaga pemilihan umum, tentu akan memperhatikan hal-hal seperti ini," harapnya.