TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD, mengatakan tidak pernah mengatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak perlu ditahan.
Mahfud mengatakan saat itu dirinya hanya mengatakan apa yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan pernyataan dirinya.
"Orang sering keliru menafsirkan berita. Ketika misalnya saya kemarin mengatakan mengapa Anas itu tidak ditahan? Itu kan pertanyaan wartawan. Saya katakan itu karena menurut KPK unsur untuk ditahan itu tidak diperlukan. Kan gitu jawaban saya. Dia dikhawatirkan kabur, dia dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kemudian dia mempersulit penyelidikan. Mungkin KPK 'ndak' menemukan unsur itu sehingga tidak perlu ditahan," ujar Mahfud di Mahkahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/3/2013).
Mahfud yang juga ketua MK mengatakan kaget dengan judul berita yang mengatakan Anas tidak perlu ditahan yang mengutip pernyataan dirinya.
Mahfud mengaku tidak mengatakan Anas tidak perlu ditahan.
"Lalu judul beritanya Anas Tidak Perlu Ditahan. Itu siapa yang bilang begitu. Itu (pernyataan) KPK. Saya bilang terserah KPK. Lalu beritanya dipotong," tukasnya.
Diwartakan sebelumnya Mahfud MD mengatakan dua bekas petinggi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, tak perlu ditahan selama proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung.
Kutipan tersebut diperoleh saat Mahfud menghadiri Dialog Kebangsaan dalam rangka Harlah ke-87 NU di Gedung Umar Khayam XT Square, Minggu (3/3/2013) sore.
Klik: