News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

Marzuki Alie Akan Bertanggung Jawab Bila Dipercaya Pimpin Demokrat

Penulis: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono, dan Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie (kiri-kanan)

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie, secara tersirat menyatakan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab bila diminta untuk menggantikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Marzuki menegaskan, jabatan apapun bagi partainya akan ia jalankan dengan penuh amanah.

"Saya tidak mau berandai-andai. Tapi dalam hidup saya, apapun yang ditugaskan akan saya laksanakan dengan sebaik baik, dan penuh tanggung jawab," tegas Marzuki Alie saat dikonfirmasi Tribun, Senin (4/3/2013).

Diberitakan sebelumnya, pasca Anas Ubaningrum mundur dari jabatan ketua umum Partai Demokrat, terjadi kekosongan kursi orang nomor satu di tubuh partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini. Apalagi, dalam waktu dekat DCS harus didaftarkan kepada KPU dengan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

Di sisi lain, DCS juga harus diserahkan kepada KPU dalam waktu tidak lama lagi. Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2014, DCS baru dapat diajukan 9-16 April mendatang.

"Ada situasi-situasi khusus yang kebetulan belum diatur secara eksplisit dalam anggaran dasar. Utamanya mengenai kepemimpinan. Dalam hal, seorang ketua umum berhalangan, apa yang harus dilakukan. Anggaran dasar partai kami jelas mengatur kewenangan daripada Majelis Tinggi," ujar Amir Syamsuddin kepada wartawan di kediaman Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Dengan kondisi seperti ini di Partai Demokrat dan adanya kekosongan aturan KPU mengenai hal tersebut, Partai berlambang Mercy meminta dispensasi KPU. Dispensasi itu berupa adanya aturan yang mengakomodir kondisi khusus di Partai Demokrat. Yakni terkait kekosongan Ketua Umum Partai Demokrat.

Apakah itu memperbolehkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum menandatngani DCS atau tidak? Dan Plt Ketua Umum itu dipegang Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Di dalam anggaran dasar itu, sudah diatur bagaimana Majelis Tinggi itu memiliki kewenangan. Di dalam hal penetapan antara lain, calon-calon DPR. Itu sangat tergantung pada formula yang kita harapkan dan mudah-mudahan KPU melihat hal ini. Karena situasi seperti ini bisa saja terjadi bukan hanya untuk kebutuhan Demokrat, aturan itu dibuat," ujar Amir lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini