Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan telah menyiapkan kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu terkait banyaknya pelanggaran di Pilkada Jawa Barat yang memenangkan pasangan Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar.
PDI Perjuangan diketahui mengusung Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Pilkada Jawa Barat.
"Saya sudah tunjuk ahli hukum, nanti akan kita bawa ke MK, apa pun keputusan nanti. Kami tidak akan pernah menggerahkan massa, ini proses pembelajaran apalagi tindakan kekerasan tidak membuat kita semakin dewasa," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Hasanuddin mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hitungan akhir dari Pilkada Jabar. Ia menegaskan partai berlambang banteng itu mempermasalahkan sebuah proses di dalam menghasilkan angka-angka penghitungan itu.
"Proses itu saya melihatnya terlalu banyak pelanggaran-pelanggaran, karena banyaknya pelanggaran yang terstruktur dan masif menghaslkan angka itu. Dan ini sangat menciderai berdemokrasi, secara jujur, secara terbuka," imbuh Wakil Ketua Komisi I itu.
Alasan itulah yang membuat PDI Perjuangan Jawa Barat mengumpulkan data-data pelanggaran. Pelanggaran tersebut, kata Hasanuddin, sebanyak 74 halaman. Ia pun menyebut adanya aliran dana dari Bank Jabar Banten.
"Satu hal yang menggelikan besok coblosan, hari ini bank BJB itu padahal dalam keadaan libur, malam pukul 23.00 WIB masih membagikan uang itu itu saja tidak bagus lah. Ada apa? Tidak elegan, atau munafik sekali, kalau disebut itu percepatan," tukasnya.