Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deden Rochendi merasa 'dikolongin' karena hanya terima uang setoran Rp 10 juta per bulan dari para tahanan.
Alasannya karena Deden yang merupakan mantan Plt Karutan KPK itu ngaku baru mendengar di persidangan bahwa terdakwa lainnya justru terima uang setoran dari tahanan capai Rp 60-70 juta per bulan.
Baca juga: Eks Plt Karutan KPK Mengaku Masih Terima Setoran Pungli Puluhan Juta Meski Sudah Tidak Menjabat
Adapun Deden dalam sidang ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk para terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Mulanya Jaksa soal target setoran yang harus dibayarkan para tahanan di Rutan KPK Cabang Guntur.
Baca juga: Eks Plt Karutan KPK Mengaku Masih Terima Setoran Pungli Puluhan Juta Meski Sudah Tidak Menjabat
"Kalau target setiap Rutan itu berapa yang harus disetorkan? Mereka (saksi) yang dari Korting (Rutan) Guntur mereka diminta sekitar Rp 72.500.000 setiap bulannya untuk semua petugas, saudara tahu?," tanya Jaksa.
Menjawab pertanyaan Jaksa, Deden mengaku awalnya tidak tahu soal target setoran tiap rutan dan baru mengetahui hal tersebut saat jalani proses persidangan.
"Baru tahu saat sidang ini?," tanya Jaksa memastikan.
"Baru tahu Demi Allah," ucap Deden.
Kemudian Jaksa pun menggali keterangan Deden soal jatah yang ia terima per bulan saat masih menjabat sebagai Plt Karutan.
Deden mengaku bahwa dirinya mendapat jatah setoran dari uang pungli itu sebesar Rp 10 juta per bulan.
"Tadi saya sampaikan sebelumnya, 10 (juta) turun pak, turun turun dan saya gak pernah protes, saya terima terima aja," kata Deden.
Baca juga: Terbongkar, Pegawai Rutan KPK Kerap Bagikan Jatah Pungli Senilai Puluhan Juta di Masjid
Setelah itu Deden bercerita bahwa sejak awal kasus ini mencuat dirinya memang hanya menerima uang setoran Rp 10 juta.
Ia pun mengaku tidak pernah protes ataupun bertanya kenapa ia hanya menerima jumlah tersebut.