Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Ramadhan Ubaidillah, sempat menolak untuk menerima uang dari tahanan.
Namun, Ramadhan berubah pikiran lantaran ada tahanan yang mengetahui alamat tempat dia tinggal, termasuk jumlah anak.
Itu disampaikan Ramadhan dalam pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Ramadhan merupakan salah satu dari 15 terdakwa yang ada dalam perkara tersebut.
"Saya dari awal enggak mau terima, tapi sudah saya sampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam beberapa bentuk intervensi dari tahanan, dari yang awalnya tiba-tiba mereka nawarin saya mau digaji tiga kali lipat, juga tiba-tiba di kemudian hari seorang tahanan (bilang) saya punya anak dua, saya tinggal di mana," kata Ramadhan.
Ramadhan mengaku bingung kenapa seorang tahanan bisa mengetahui asal-usul keluarganya, termasuk tempat tinggalnya.
Dia lantas berusaha mengorek informasi dari tahanan senior terkait tahanan yang mengetahui informasi pribadinya itu.
"Tiba-tiba ada seorang tahanan bisa sebut anak saya dua, saya tinggal di mana, itu dari kalau menurut senior-senior saya, mereka bilang, 'mereka itu bukan orang sembarangan, walaupun mereka di dalam, di luar orangnya banyak'," ucap Ramadhan menirukan apa yang disampaikan seniornya.
Baca juga: Menteri Hukum Umumkan RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas
Atas hal tersebut, Ramadhan mengaku berpikir dua kali jika menolak uang pungli yang sudah menjadi tradisi di Rutan KPK itu.
Pasalnya, ia mengeklaim mengkhawatirkan keselamatan keluarga.
"Dari situ saya merasa bahwa, wah, mungkin ya, pak, izin, kalau saya seorang laki-laki kalau buat diri saya sendiri tidak akan takut, tapi ketika sudah berbicara soal keluarga, itu saya harus mikir seribu kali untuk melawan," tutur Ramadhan.
Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp 6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.