Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Nuril Huda sempat terisak-isak saat membacakan pembelaannya dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA).
Nuril yang disidang etik akibat menerima uang Rp 20 juta itu mengaku dijebak pelapor yang diketahui adalah pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
"Saya nyatakan ini tidak benar. Berdasarkan asas keterbukaan informasi, berupa alat elektronik yang dibuat dengan sebuah alat tersembunyi tanpa memiliki kewenangan dan dinilai melanggar UU, dimana video itu ditujukan untuk melakukan intimidasi dan untuk menakut-nakuti seseorang," ujar Nuril sembari menghapus air matanya, Rabu(6/3/2013).
Nuril begitu terlihat sedih. Majelis Hakim sampai menanyakan apakah Nuril masih sanggup membacakannya.
"Jika tidak dibacakan perwakilan saja," ujar majelis Hakim.
Namun Nuril mengaku kuat dan melanjutkan pembelaannya.
Nuril kembali membela dirinya bahwa rekaman video yang memvisualkan dirinya tengah menerima suap Rp 20 juta merupakan bukti yang tidak berdasar sekaligus sebagai bentuk kesalahpahaman karena seorang hakim.
Apalagi, lanjutnya, pengambilan rekaman video dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Menurutnya, itu dilakukan untuk mengintimidasi dirinya.
Nuril sebelumnya diberitakan Hakim ketua perkara sengketa lahan antara Eddy Nata dengan PT. Korindo. Nuril terekam kamera tersembunyi menerima uang Rp 20 juta dari terdakwa Eddy Nata.
Baca tanpa iklan