News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Flu Burung

KPK Perpanjang Penahanan Ratna Dewi Umar

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Ratna Dewi Umar (RDU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu tahun 2007 selama 30 hari kedepan.

“Tersangka RDU diperpanjang penahanannya 30 hari. Ini perpanjangan kedua,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kamis (7/3/2013).

Selain itu, Johan juga mengatakan kemungkinan berkas kasus mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan itu akan masuk ke penyerahan tahap dua atau P21. Itu artinya Ratna akan segera disidangkan.

Seperti yang diketahui Ratna Dewi Umar baru ditahan KPK pada  hari Senin (7/1/2013) lalu setelah dibiarkan bebas selama dua tahun lebih.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara terkait proyek flu burung. Diduga, kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut sekitar Rp 12 miliar. KPK menjerat Ratna dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini