Laporan dari Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Alfons Loemau, meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo merombak peraturan tetap (Protap) dalam penggunaan senjata api (senpi). Hal itu sebagai kritikan keras, terhadap anggota polri yang tidak taat aturan dalam menggunakan senjata api dilapangan.
“Jika melihat kejadian yang selalu diulangi anggota polri dilapangan, seharusnya Kapolri memodifikasi peraturan tentang penggunaan senjata,” kata Alfons di Warung Daun, Cikini, Jakarta Selatan, Sabtu (9/3/2013).
Purnawiran polisi dengan jabatan terakhir Kombes Polisi ini juga mempertanyakan tindakan Anggota Polisi yang mengeluarkan tembakan pada saat bertugas di OKU, Sumatra Selatan. Karena menurut Alfons, pengguna senpi boleh mengeluarkan pelurunya jika nyawa sudah terancam.
“Apakah penembakan itu sudah dibenarkan, Teknisnya mengeluakan senjata juga tidak asal tembak, harus bisa membedakan mana lawan dan mana kawan, inikan bukan keadaan diri terancam,” katanya
Lanjut Alfon yang masih menyesalkan sikap ceroboh anggota Polri, “Kalau asal tembak, jangankan TNI, masyarakat juga ramai-ramai pastinya akan menyerang polisi kalau sikapnya seperti itu. Masa orang melanggar lalu lintas ditembak. Inikan bukan kejahatan kriminal,”
Seperti yang diketahui Kamis, (07/03/2013) kemarin, sekitar 75 anggota TNI datang menanyakan kelanjutan proses hukum Brigadir BW yang menembak Pratu Heru Oktavianus dari Batalyon Armed Baturaja karena korban melanggar lalu lintas.
Mereka sempat berdialog dengan Kapolres OKU. Diduga tak puas dengan penjelasan Kapolres tentang kejelasan hukum pelaku Pratu Heru, massa merusak dan membakar Mapolres.
Bukan hanya Mapolres, massa juga membakar Pos Lalu Lintas Ogan 2 dan Pos Lalu Lintas Simpang Kota Baru. Mereka juga merusak Polsek Baturaja Timur, Polsek Marta Pura, dan Pos Lantas Ramayana. Kemudian 69 sepeda motor dan 9 mobil ikut dirusak.
Klik: