TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aset milik Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak hanya berupa tanah dan bangunan, empat mobil milik Jenderal Polisi bintang dua itu juga sudah disita.
Keempat mobil yakni Toyota Harrier B 8706 UJ, Avanza B 1894 SKG, Nissan Serena B 1571 BG, dan Jeep B 1379 KJ.
Menurut pengakuan seorang saksi yang juga pemilik dealer mobil, Pendy Tjuwita, masih ada tiga mobil mobil mewah yang pernah dibeli Djoko.
"Saya sudah menyerahkan dokumen (ke KPK). Dokumen mobil Toyota Harrier, Toyota Hiace, dan jeep Hummer," kata Pendy di kantor KPK.
Pendy juga mengungkapkan, dalam setiap pembeliannya ke dealer mobilnya yang terletak di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Djoko selalu menggunakan nama orang lain.
"Itu atas nama Mujiharjo," kata dia.
Saat pengakuan Pendy tersebut dikonfirmasi ke KPK, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi hingga kini lembaganya belum menyita ketiga mobil tersebut.
Meski demikian KPK kata Johan tidak akan berhenti dan masih terus menelusuri sejumlah aset milik Djoko yang totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
"Hingga kini belum (disita). Penyidik kami masih menelusuri aset yang dimiliki DS (Djoko Susilo)," kata Johan di kantornya, Kamis (14/3/2013).
Klik: