TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Pol Djoko Susilo.
Sejumlah aset yang telah disita yakni belasan rumah, tanah, empat mobil, dan tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dari aset yang disita itu, diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi, ditaksir nominalnya belum melebihi Rp 100 miliar.
"Jadi sebenarnya nilai aset yang disita KPK dari DS itu belum sampai Rp 100 miliar," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
KPK, kata Johan, meyakini nilainya akan terus bertambah jika dilakukan penyitaan. Oleh sebab itu, KPK masih menelusurinya.
"Ia (bisa lebih Rp 100 miliar). Sedang ditelusuri apakah ada penyitaan lain atau enggak," kata Johan.
Soal batas waktu penyitaan, akan berakhir jika masa penahanan mantan Gubernur Akpol Semarang itu berakhir. Karena itu, Johan enggan berspekulasi sudah berapa persenkah penyidik KPK melakukan penyitaan aset Djoko.
"Yang dibawa ke pengadilan tentu yang udah dibawa ke penyitaan, bukan yang belom. Ini kan masih proses, belom selesai. Pemberkasan di tingkat penyidikan untuk dibawa ke penuntutan belom selesai," ditambahkan Johan.
Johan pun memastikan jika pihaknya telah memblokir rekening Djoko Susilo. Namun, dia tak menjelaskan lebih detail mengenai jumlah nilai rekening yang diblokir.
Dalam kesempatan sama, Johan juga menjelaskan jika empat mobil Djoko yang telah disita pihaknya bukan atas nama yang bersangkutan. Menurut Johan, keempat mobil yang disita itu atas nama orang lain.
Saat disinggung atas nama siapa mobil-mobil tersebut Johan mengaku belum mengetahuinya. Diduga langkah tersebut dilakukan Djoko untuk menyamarkan maupun menyembunyikan harta hasil korupsi.
"Yang jelas bukan atas nama DS (Djoko Susilo)," kata Johan.
Klik: