TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda PON di Riau.
Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur Riau tersebut.
Di antara yang diperiksa yakni, Anton Ramayadi, karyawan PT Wijaya Karya, Judhi Prihadi selaku Manager Operasional Wilayah II PT Adhi Karya dan M Arif Taufiqurahman selaku karyawan PT Adhi Karya. Nama terakhir telah dicegah oleh KPK.
"Ketiganya diakan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (15/3/2013).
Pada pokok perkara, Rusli selaku Gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberi dan menerima suap terkait penyelenggaraan PON Riau. Tidak hanya itu, Ketua DPP Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
(Edwin Firdaus)
Tiga Saksi Diperiksa untuk Lengkapi Berkas Rusli Zainal
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger