News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Terorisme

Dituntut 15 Tahun Penjara, Thorik tidak Ajukan Eksepsi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga Teroris, Mohammad Thorik (repro MI/Dokumentasi Pribadi)

Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rini Hartatie dalam sidang perdana teroris asal Tambora, Mohamad Thorik (32) mengatakan, pihaknya menuntut agar Thorik dihukum 15 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan kepada laki-laki penjual pulsa tersebut.

Mendengar tuntutan yang dibacakan, Thorik dengan pasrah menerima dakwaan yang dibacakan. Ia pun hanya berdiskusi sebentar dengan pihak kuasa hukumnya.

"Saya menerima dakwaan. Saya tidak mengajukan eksepsi," ujar Thorik singkat. Sidang Thorik akan kembali digelar pada 25 Maret pekan depan dengan agenda keterangan sejumlah saksi.

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini