TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini menggelar sidang perdana perkara perselisihan Pemilukada Jawa Barat hari ini (18/3/2013).
Adapun yang menjadi agenda persidangan adalah pemeriksaan perkara dengan pemohon Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki.
Pasangan cagub dan cawagub Jawa Barat nomor urut lima menggugat surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat padaa 4 Maret 2013.
Pasangan usungan PDI Perjuangan ini menilai KPU telah melakukan beberapa pelanggaran yang telah mengganggu pelaksanaan Pemilukada Jawa Barat.
Diantaranya yaitu kesalahan dalam DPT yang menyebabkan banyak warga Jawa Barat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, adanya penggelembungan DPT (daftar pemilih tetap) yang antara lain disebabkan adanya DPT ganda dan tercatatanya pemilih yang sudah meninggal.
Pemohon juga menilai danya dugaan money politik yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4 di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, dengan ditemukannya fotokopi dari formulir C6 tanpa tanda tangan KPPS yang digunakan dengan alasan jumlah DPT yang membengkak.
Paten Akan Beberkan Praktek Politik Uang di Sidang MK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger