TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan upaya penyitaan terhadap aset dan harta kekayaan serta pemblokiran rekening milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penyitaan dan pemblokiran tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidik KPK yang tengah mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Kakorlantas Mabes Polri tersebut.
"Berapa yang disita tergantung berapa yang dibutuhkan penyidik. Jadi tidak benar penyitaan dan pemblokiran pada aset dan harta kekayaan milik DS (Djoko Susilo) saja," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/3/2013).
Pernyataan tersebut dikemukakan Johan menanggapi anggapan KPK telah bertindak diskriminatif lantaran tidak melakukan penyitaan terhadap tersangka korupsi lain, melainkan hanya melakukan penyitaan terhadap aset atau harta milik Djoko Susilo.
Johan menjelaskan, KPK juga menerapkan langkah yang sama terhadap tersangka korupsi lainnya. Sebagai contoh, penyitaan kata dia, antara lain juga dilakukan terhadap aset milik Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap impor daging yang juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
"Seperti kasus TPPU AF (Ahmad Fathanah) kami sita juga asetnya," ujarnya.
Lebih jauh Johan menjelaskan, langkah penyitaan aset dan pemblokiran rekening Djoko Susilo itu sengaja dilakukan guna memastikan pihaknya telah memetakan harta Djoko. Karena itu, penyitaan lanjut Johan tidak dalam artian KPK telah melakukan perampasan.
"Jadi dalam konteks pengusutan itu untuk catatan di proses sidang apabila ada ganti rugi yang didakwakan, KPK punya datannya. Disita bukan dirampas, sampai nanti ada putusan pengadilan DS (Djoko Susilo) salah atau tidak. Kalau memang salah dan ada tuntutan ganti rugi maka KPK sudah memegang datanya. Kalau tidak maka dikembalikan," ujarnya.
Klik: