TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Simulator SIM dengan tersangkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
Guna hal itu, penyidik kembali memanggil mantan Bendahara Korlantas Kompol Legimo Pudjo Sumarto untuk diperiksa sebagai saksi. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/3/2013).
Seperti Legimo yang diperiksa untuk kesekian kalinya, AKBP Wisnu Buddhaya pun kembali dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Djoko Susilo dijerat dengan pasal TPPU karena diduga menyamarkan hasil korupsi proyek itu yang ditaksir mencapai Rp100 miliar itu ke dalam bentuk lain.
Hingga saat ini sekitar 41 unit aset milik Djoko yang disita KPK seperti tanah dan bangunan, mobil mewah, bus pariwisata dan SPBU yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Bali.
Baca juga: