TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya mengabulkan permohonan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta pemilu 2014.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan kini keputusan pelolosan itu ada di KPU. "Bolanya ada ditangan KPU, mau banding, kasasi atau menerima keputusan tersebut," kata Hakam Naja melalui pesan singkat, Kamis (21/3/2013).
Hakam mengingatkan bahwa KPU masih mempunyai kesempatan selama 1 minggu untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. "Apakah terima seperti PBB. Kalau kasasi berarti ke MA, itu keputusan di tangan KPU," imbuhnya.
Sedangkan Wasekjen Golkar Nurul Arifin mengucapkan selamat kepada PKPI yang akan bertarung di pemilu 2014. Namun, ia mengingatkan agar proses tahapan pemilu tidak terganggu.
"Jangan lagi berharap ada dispensasi masalah waktu. Semua harus on schedule. Kalo tidak, bisa berat tahapan selanjutnya," tuturnya.
Sedangkan, Anggota Komisi II Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan dengan waktu yang mepet maka KPU harus memberlakukan sama dengan PBB.
"Kalau bisa PKPI diberlakukan kayak PBB biar tidak saling tuding untuk meningkatkan saling percaya," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan permohonan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua, Santer Sitorus, saat membacakan putusan, Kamis (21/3/2013).
PTTUN juga mengatakan bahwa KPU yang tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan PKPI dalam sidang ajudikasi sebelumnya adalah perbuatan melawan hukum.