News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Santet itu Kekuatan Gaib Sulit Dibuktikan di Ranah Hukum

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa mengamuk dan membakar rumah Mukhtar Abas (58), di Desa Geudong-Geudong, Kota Juang, Bireuen, Sabtu (7/7) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Pembakaran itu dilakukan massa karena Mukhtar dituduh sebagai dukun santet.

Tribunnews.com, Medan — Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan, berpendapat, tidak rasional menjadikan santet sebagai delik sebab perbuatan itu merupakan fenomena kekuatan gaib dan akan sulit dibuktikan di ranah hukum pidana.

"Santet akan sulit dibuktikan dan begitu pula oleh aparat penegak hukum yang menangani perkaranya," kata Pedastaren di Medan, Kamis (21/3/2013), menanggapi rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KHUP) yang diajukan pemerintah dan di dalamnya tercantum delik santet dengan istilah "kekuatan gaib".

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah yang telah memasukkan delik santet ke rancangan KUHP hendaknya mengkaji kembali dan mempertimbangkan secara arif dan bijaksana.

"Kita tidak ingin dengan diberlakukannya delik santet melalui KUHP, dapat menimbulkan masalah sosial di kemudian hari atau banyak warga yang jadi korban fitnah, lalu menjadi terdakwa dan diadili," ucap Pedastaren.    

Dia mengakui, praktik santet sering terjadi di lingkungan masyarakat, tetapi untuk membuktikan siapa pelaku maupun korbannya sulit dibuktikan. Seorang penegak hukum, kata Pedastaren, tidak bisa menjadikan sebagai alat bukti pengakuan seorang pelaku supranatural (dukun) bahwa si B sakit dan ditemukan jarum di dalam perutnya akibat disantet atau diguna-guna oleh si A.    

Bahkan, katanya, keterangan seorang penghayat supranatural juga tidak dapat dijadikan bukti untuk menjerat misalnya si A melakukan perbuatan melanggar hukum untuk diajukan ke pengadilan negeri.

Pasal 293 Ayat (1) rancangan KUHP antara lain berbunyi, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau  fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."    

Menurut Pedastaren, "Ancaman hukuman tersebut sulit diterapkan pada pelaku santet atau dukun yang sengaja menyantet seseorang karena disuruh orang lain dengan imbalan berupa uang."    

Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu mengatakan, kasus kejahatan santet-menyantet sering terjadi di kalangan masyarakat, akibat persaingan bisnis, jabatan, atau percintaan, tetapi karena menyangkut kekuatan gaib, sulit dibuktikan di ranah hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini