News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Minta Batas Potongan 8 Persen Dikaji Ulang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ojek Online - Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia menyoroti rencana penetapan batas maksimal potongan platform sebesar 8 persen dalam ekosistem transportasi dan pengantaran digital. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menyoroti rencana penetapan batas maksimal potongan platform sebesar 8 persen dalam ekosistem transportasi dan pengantaran digital. 

Kebijakan yang terkesan drastis ini dinilai berpotensi memicu dampak sistemik dan mengganggu keberlanjutan industri yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi digital nasional.

Rencana pembatasan komisi ini mengemuka ke publik menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta.

 

Dalam kesempatan tersebut, presiden menyinggung pentingnya perlindungan bagi pekerja transportasi online, perluasan jaminan sosial, serta peningkatan porsi pendapatan untuk para mitra pengemudi.

Merespons pernyataan Presiden, pihak MODANTARA menyatakan menghormati penuh perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi yang menjadi urat nadi mobilitas digital. 

Namun, asosiasi ini menilai persoalan kesejahteraan tidak dapat disederhanakan hanya pada pemangkasan besaran potongan platform. 

Ekosistem digital melibatkan struktur biaya yang sangat kompleks, mulai dari pemeliharaan teknologi, layanan pelanggan, perlindungan risiko, hingga investasi yang berkelanjutan.

Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum merumuskan aturan yang mengikat seluruh pelaku industri.

"Kebijakan publik perlu disusun berdasarkan data dan realitas ekonomi. Batas komisi yang terlalu rendah berpotensi mengurangi kemampuan platform dalam menjaga kualitas layanan, insentif, serta aspek keselamatan bagi mitra," kata Agung Yudha dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Pembatasan komisi di angka 8 persen dikhawatirkan akan memangkas ruang operasional platform secara drastis. 

Kondisi ini dapat memaksa terjadinya perubahan model bisnis secara mendadak yang ujungnya akan berdampak pada kualitas layanan, memicu penyesuaian harga bagi konsumen, dan bahkan mengancam keberlanjutan layanan di wilayah-wilayah dengan margin rendah. 

Penyeragaman ini juga dinilai dapat mematikan kompetisi dan inovasi antarplatform dalam memberdayakan 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif serta jutaan pelaku UMKM di Indonesia.

Jika membandingkan dengan skala global, rata-rata potongan platform saat ini berada di kisaran 15 hingga 30 persen, menyesuaikan dengan model bisnis dan kematangan pasar di masing-masing negara. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini