TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, tak lepas dari peran Mahkamah Agung (MA).
"Betul, itu didalami MA. Kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, diserahkan sepenuhnya kepada pejabat penegak hukum," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/3/2013).
Menurut Ridwan, penangkapan Hakim Setyabudi didugat kuat karena gratifikasi dalam penanganan perkara.
"Maka diserahkan kepada KPK untuk menindaklanjutinya. MA sudah berkomitmen itu dengan KPK," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Hakim Setyabudi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat. KPK juga menyita uang senilai Rp 150 juta sebagai barang bukti. (*)