News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlu Kajian Mendalam Soal Kumpul Kebo dalam RUU KUHAP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi razia pasangan kumpul kebo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal yang memuat kumpul kebo di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membutuhkan pendalaman yang sangat panjang.

Anggota Komisi III DPR RI,  Achmad Dimyati Natakusumah mengingatkan jangan sampai RUU ini diketok palu ternyata tidak bisa diterapkan di seluruh Indonesia.

"Ini akan berlaku dimana? Jangan sampai seperti UU Pornografi. Tidak berlaku di Bali misalnya. UU kan untuk memaksa supaya tidak terjadi kejahatan, kumpul kebo dan sebagainya. Maka itu harus dikaji mendalam dalam KUHAP. Bagaimana penelitian itu. Makanya kumpul kebo, santet, dan lainya perlu diatur dengan jelas," ujar  Dimyati di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).

Dimyati pun mewanti-wanti soal kumpul kebo dan nikah siri kaitannya dengan perzinahan.

"Harus dikaji ulang. Jangan sampai orang yang nikah siri itu dimasukan juga ke dalam kumpul kebo. Karena kumpul kebo itu kumpul tanpa nikah. Maka ini menjadi delik aduan, yang dilaporkan oleh keluarga atau masyarakat sekitar," tegasnya.

Dimyati menegaskan bahwa kumpul kebo berbeda perzinahan. Kumpul kebo, keduanya suka sama suka. Tinggal bersama namun tanpa ikatan pernikahan.

Sementara perzinahan juga atas suka sama suka namun keduanya sudah terikat pernikahan.

"Pasal 485 sudah jelas soal perzinahan. Kalau kumpul kebo kan suka sama suka, begitu diadukan. Nah ini yang nanti perlu penjelasan pemerintah apakah salah satu yang dihukum atau dua duanya. Supaya jelas di KUHAP," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini