TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra menjelaskan bahwa yang diusulkan pemerintah ke DPR melalui draf RUU KUHP pasal 293 bukanlah delik santet atau bukanlah delik materil. Tapi merupakan delik formil.
Draf Pasal 293:"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Dia tegaskan, kata kuncinya adalah mengaku-aku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan diri atau jasa untuk untuk mencelakakan orang lain.
"Jadi, yang dijerat itu penipuannya. Orang yang menawarkan jasa seperti itu yang diiklankan atau ditawarkan melalui media cetak atau elektronik, selebaran-selebaran dan penawaran secara langsung," tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).
Untuk urusan pembuktian, kata dia, cukup dibuktikan diantaranya dengan kesaksian, rekaman, koran atau majalah yang dijadikan sarana untuk menawarkan jasa tersebut. Jika terduga pelaku terbukti menjanjikan membantu melakukan tindak pidana dengan menggunakan ilmu hitam, maka bisa menjadi dasar bagi polisi untuk menyidik, jaksa untuk menuntut dan hakim untuk menghukum. Karena ini delik formal, bukan delik materiil.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, Saya rasa hal ini memang layak untuk dimasukan dan diatur dalam KUHP. Pasal itu diharapkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, dan janji dari orang yang menjanjikan dapat menggunakan gaib untuk membuat orang celaka dan menderita," tegas dia.
PKS: Yang Dijerat Hukum Itu Kasus Penipuan Jasa Santet
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger