News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Rasyid Rajas

Sebelum Vonis Rasyid, Hakim Tegaskan Tidak Diintervensi atau Terima Suap

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Amrullah Rajasa, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan dua orang tewas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa (22) akan ditentukan dalam sidang putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3/2013).

Sampai berita ini diturunkan, persidangan putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu sedang berlangsung. Namun, sebelum memimpin sidang, hakim ketua, J. Soeharjono meminta waktu sejenak.

Ia bercerita, ada saja orang yang suudzon atas putusan hakim untuk Rasyid. Soeharjono kemudian melebarkan ceritanya, bahwa suudzon itu ada di twitter, tapi tanpa penjelasan lebih lanjut.

Untuk menepis suudzon itu, hakim ketua menanyakan satu persatu apakah dirinya atau salah satu majelis hakim melakukan KKN atau berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum atau penasihat hukum.

"Adakah majelis hakim yang melakukan KKN dengan terdakwa dan pihak keluarga terdakwa?" Tanya hakim ketua Soeharjono kepada terdakwa Rasyid lalu menjawabnya pendek, "Tidak yang mulia."

Setelah menanyakan kepada jaksa, penasihat hukum dan terdakwa Rasyid, Soeharjono menegaskan dirinya dalam memberikan putusan kepada Rasyid tidak mendapat tekanan apapun.

"Tidak ada intervensi apapun dari kekuasaan atau uang. Kalau bahasa agamanya, ini lillahi ta'ala," terang hakim Soeharjono sebelum melanjutkan pembacaan vonis untuk Rasyid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini