News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Susno Duadji Dipastikan Jalani Eksekusi Hari Ini

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtoni (kiri) menyerahkan Surat Panggilan Terpidana untuk Susno Duadji kepada penasihat pribadi Susno Duadji, Avian Tumengkol (kanan), di kediaman Susno di Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/2013). Surat tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya untuk terpidana Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan ketiga kepada Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam rangka eksekusi. Dalam surat panggilan tersebut Susno diharuskan hadir pada hari ini, Senin (25/3/2013) di Kejaksaan.

Menyikapi hal tersebut, juru bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol mengungkapkan dalam menghadapi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Susno dipastikan akan patuh hukum.

Selain itu, mantan Kabareskrim Polri tersebut pun sangat menghormati jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

"Sebagai mantan penegak hukum yang dikenal berani dan disiplin, Komjen Susno sangat tidak senang apabila ada warga negara yang dipanggil tidak datang atau istilah mangkir yang digunakan oleh beberapa media massa. Selama dua kali pemanggilan sebelumnya, Komjen Susno tidak pernah mangkir," ungkap Avian Tumenkol dalam siaran persnya yang disampaikan kepada redaksi Tribunnews.com, Senin (25/3/2013).

Avian menjelaskan, dalam menyikapi panggilan pertama, Susno telah merespon atau memenuhi panggilan eksekusi melalui surat resmi yang disampaikan pula secara resmi dan langsung oleh tim kuasa hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada panggilan kedua dimana mantan Kapolda Jawa Barat tersebut telah merespon dengan cara yang sama dengan panggilan pertama. Dalam kedua surat tersebut, tim kuasa hukum mencantumkan alasan dan dasar hukum yang kuat dengan tembusan kepada para petinggi lembaga atau aparat penegak hukum terkait, termasuk Jaksa Agung.

"Untuk merespon panggilan ketiga 25 Maret 2013, Komjen Susno akan patuh pada putusan MA sesuai dengan isi panggilan jaksa. Bahkan, Komjen Susno telah membayar biaya perkara Rp 2.500 sesuai amanah putusan MA yang telah diterima pihak Komjen Susno," ungkapnya.

Selain itu, dijelaskan Avian, Susno juga percaya bahwa lembaga kejaksaan akan melalukan hal yang sama dengan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, pengacara Susno Duadji, Fredrich Yunardi memastikan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Maret 2013 nanti.

Fredrich menganggap bahwa panggilan ketiga yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak ada dengan alasan sudah tidak lagi memiliki nilai hukum.

"Kita anggap panggilan itu tidak ada dan kita sudah jawab tertulis. Panggilan itu kita anggap tidak ada karena sudah tidak mempunyai nilai hukum," ungkap Fredrich di kantornya, Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).

Dikatakan Fredrich pihaknya akan memperkarakan bila jaksa melakukan eksekusi secara paksa terhadap mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Ia menjelaskan dalam pemanggilan pertama dan kedua Susno hanya diwakili kuasa hukumnya saja menghadap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menjelaskan putusan Mahkamah Agung serta kesalahan nomor perkara dalam surat pemanggilan.

Menurutnya Susno bukan berati melawan hukum, justru sebaliknya ia patuh hukum dengan menerima putusan MA dan sudah melakukan pembayaran Rp 2.500 ke Panitra. Sehingga dengan hal tersebut perkaranya sudah selesai.

"Bagi kami silakan jaksa menafsirkan, kita patuh dan tunduk pada hukum. Bila jaksa tetap melakukannya (eksekusi) maka mereka pun punya risiko hukum, jadi kita tidak akan khawatir. Kita tidak akan mundur," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini