TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus Hambalang yang telah menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Pemeriksaan pun kali ini mengarah kepada salah satu Direktur di PT. Pacific Putra Metropolitan bernama Bayu Wijokongko. Perusahaan ini sendiri sempat dipakai Nazaruddin untuk membeli saham PT Garuda Indonesia, yang kini telah menjerat Nazar sebagai tersangka pencucian uang.
"Bayu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2013).
Dalam kasus ini Anas Urbaningrium
disangkakan menerima hadiah yang melanggar tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPR.