News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Hamzah: KPK tidak Konsisten Terapkan Aturan Suap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol Hartati Murdaya (kanan) menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut divonis 2 tahun 8 bulan dengan denda 150 juta Rupiah subsider 3 bulan penjara, karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah menilai ada ketidakadilan dalam penerapan delik suap.

Pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pemberi dan penerima suap seringkali tidak sinkron.

"Kejaksaan dan Kepolisian cenderung menggunakan Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun, sedangkan KPK menggunakan Pasal 12a dengan ancaman maksimal seumur hidup," kata Andi Hamzah dalam seminar Ikatan Hakim Indonesia 2013, yang dikirim ke Tribunnews.com, Rabu (27/3/2013).
 
"Permasalahan Gratifikasi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Undang-Undang Korupsi" di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, Rabu (27/3/2013).

Secara kasat mata, tampaknya KPK ingin memberikan efek penjeraan secara maksimal kepada penerima suap. Namun, dalam praktiknya KPK cenderung tidak konsisten.

Kepada pemberi suap, KPK menerapkan pasal yang ringan, sedangkan penerimnya diganjar pasal berat.

Semestinya, sambung Andi, dalam penegakan hukum ada konsistensi.

Misalnya, kalau KPK menggunakan Pasal 5 ayat 1 untuk menjerat pemberi suap, pasangannya, penerima suap, harusnya dijerat Pasal 5 ayat 2.

"Sungguh tragis penerapan hukum di Indonesia," katanya.

Selain itu, penerapan pasal suap dalam UU Tipikor juga berpotensi menjadi ganjalan dalam pelaksaan Pilpres dan Pilkada. Sebab, dalam UU Tipikor, memberi sumbangan kepada incumbent bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Setiap pemberi sumbangan pasti ada maunya, itu dimaklumi dalam KUHP. Namun, dalam UU Tipikor itu dianggap tindak pidana korupsi," jelasnya.

Menurutnya, kasus pengusaha Siti Hartati Murdaya bisa dijadikan contoh mengkriminalisasi pemberi sumbangan pilkada itu.

"Untuk kasus Hartati saya berpendapat perbuatan itu merupakan delik berdasarkan Pasal 13 UU Tipikor. Tapi tidak melawan hukum karena diatur dalam UU Pemilu, asal tidak melewati maksimum pemberian sumbangan," tegasnya.

Dia menjelaskan, apabila kondisinya melewati maksimum, maka dia dapat dituntut berdasarkan UU Pemilu, bukan UU Tipikor.

"Sayang KPK tidak berwenang menuntut pelanggaran UU Pemilu. Ini berbeda dengan KPK-nya Malaysia yang berwenang juga menuntut pelanggaran UU Pemilu. Berarti orang Malaysia lebih tajam dalam mengantisipai keadaan ke depan," terangnya.

Diapun menyarankan, agar ketidakadilan ini lebih cepat ditiadakan, maka Presiden bisa membuat Perppu khusus untuk memperbaiki Pasal 11, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 6 ayat 2, sedangkan Pasal 12 a/b dan 12c dihapus.

"Sebagai informasi, kekecauan UU Tipikor ini menjadi bahan disertasi di Belanda. Dan Profesor hukum Belanda juga sudah tahu ada blunder dan foolish mistake dalam UU Tipikor yang dibuat DPR periode 1999-2004," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini