News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Ciduk Bandar Sabu Kebal Aparat, Sindikat Internasional

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Benny Josua Mamoto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap bandar besar narkoba asa Aceh berinisial F (35), yang diduga sebagai sindikat Internasional. Deputi Pemberantasan Narkoba Irjen Benny Mamoto mengatakan F dikenal licin dan kebal terhadap aparat penegak hukum.

"Yang bersangkutan dijulukli orang kebal aparat. Tidak mudah disentuh, karena jaringannya yang kuat ditambah keuangannya mendukung," kata Benny disela acara pengungkapan Kasus Sindikat Narkoba Aceh, di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2013).

Benny menjelaskan, tersangka F ditangkap, anggota BNN pada 13 Maret 2012, di lobby barat Plaza Indonesia. Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh BNN selama satu tahun belakangan.

"Tersangka F ditangkap dari pengembangan kasus narkoba yang sudah masuk pengadilan. Dari keterangan 6 orang tersangka yang kami amankan mereka mengaku bahwa uang hasil penjualan narkotika dikirimkan kepada FA," lanjutnya.

Benny mengatakan, F memulai bisnis narkobanya sejak tahun 2004 silam. Pria dengan aset puluhan miliar Rupiah ini memang sulit untuk ditangkap karena memiliki finansial yang besar dan jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Benny menjelaskan, tidak menutup kemungkinan jika di balik kekuatan F sebagai bandar besar narkoba ini, memiliki perlindungan khusus dari aparat penegak hukum.

"Dari informasi yang kami terima dari aparat yang mengenali F mengatakan bahwa ada orang kuat di belakangnya. Tidak hanya itu, F memang memiliki jaringan yang luas dan kuat," katanya.

F dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini