News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

ICW Sayangkan Isu Kudeta Ketua KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas (kanan) dan Anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua (kiri) memberi keterangan pers mengenai pembentukan komite etik di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2013). Komite etik yang beranggotakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dari internal KPK serta unsur eksternal yaitu mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fadjar, bertugas menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi menyayangkan isu kudeta terhadap jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pelemahan proses hukum kasus Century, terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum.

"Spekulasi ini tentu tidak berdasar dan cenderung hanyalah komentar politik yang tidak memiliki kekuatan hukum," kata Koordinator Indonesia Corupption Watch (ICW) Febridiansyah di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).

Menurutnya, tim Komite Etik justru dibentuk dan disetujui oleh semua pimpinan KPK. Sehingga, proses dan hasil Komite Etik harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan di KPK yang sah secara hukum.

Febri mengatakan, proses Komite Etik tidak ada hubungannya dengan penanganan seluruh kasus korupsi di KPK seperti kasus bailout Bank Century, Hambalang, Simulator SIM dan lainnya.

"Masa depan penanganan kasus korupsi di KPK tidak tergantung pada satu pimpinan saja. Melainkan tunduk pada mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan Undang-Undang KPK," katanya.

Ditegaskan Febri, penanganan kasus skandal Bank Century tidak mungkin mundur karena KPK melakukan penyidikan, dan KPK tidak dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Selain itu, publik juga akan terus mengawal penuntasan kasus skandal Bank Century di KPK hingga tuntas," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini