News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Teroris Beji

Terdakwa Teroris Sofyan Membuat Jaringan di Cileungsi

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Abu Sofyan, Agus Abdillah, dan Abu Toto alias Yusuf Rizaldi.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ahmad Sofyan alias Acong alias Rian, salah satu tersangka yang ditangkap dalam kasus tindak terorisme di Yayasan Pondok Bidara, Beji, hari ini menjalani sidang dengan agenda dakwaan di PN Depok, Senin (1/4/2013).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sofyan disebut telah melakukan permufakatan jahat tindak pidana terorisme serta membuat suasana teror, rasa takut, dan menimbulkan korban dan berniat menghancurkan objek-objek vital strategis, fasilitas publik, internasional.

"Sofyan bergabung dalam kelompok Mujahidin Cengkareng pimpinan Abu Omar sejak 2008. Tetapi kemudian terdakwa kemudian membuat kelompok Cileungsi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina dalam dakwaannya.

Sofyan disebutkan pernah ke Solo untuk belajar merakit bom. Keahlian merakit bom itu kemudian disebarkan ke dalam kelompoknya.

"Terdakwa meyakini ilmu harus dibagi dan diajarkan ke orang lain. Jenis bom yang dirakit adalah bom sumbu pipa paralon," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa bom beji, Yusuf Rizaldi alias Abu Toto dan Agus Abdillah alias Jodi bin Rojihi menjalani sidang perdana kasus Bom Beji di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/3/2013) lalu.

Dalam sidang lanjutan hari ini keduanya akan menjalani sidang dengan agenda pemanggilan saksi. Sementara itu, untuk tersangka Ahmad Sofyan hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini