News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bendera Aceh

Pemerintah Harus Berani Bersikap Tegas soal Bendera Aceh

Penulis: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dipasang di areal persawahan Gampong Pulo Pisang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Sabtu (16/4/2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Teguh Juwarno mengatakan pemerintah harus berani bersikap tegas atas Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Apalagi bila menilik pada MoU Helsinski.

"Pemerintah harus berani bersikap tegas bahwa Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sudah berakhir seiring kesepakan perjanjian Helsinski," tegas Politisi Muda PAN ini kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Anggota Komisi V DPR ini mempersilakan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memiliki simbol-simbol yang dijadikan indentitas daerahnya.

Namun tegas dia, jangan memakai simbol berupa bendera GAM yang pernah menjadi identifikasi kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Silakan Propinsi NAD memiliki simbol-simbol yang diinginkan sebagai identitas daerah. Namun jangan gunakan simbol yang pernah menjadi identifikasi kelompok yang inginĀ  memisahkan diri dari NKRI," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi A DPRA menyatakan tetap menjadikan Qanun Bendera dan Lambang Aceh sebagai keputusan lembaga yang harus diakui sebagai konstitusi meskipun banyak menuai kontroversi.

"Mendagri punya hak untuk memberi klarifkasi. Namun klarifikasi tidak dapat membatalkan keputusan DPRA bersama Pemerintah Aceh," kata Ketua Komisi A DPRA, Tgk Adnan Beuransyah kepada wartawan di Gedung DPRA, Senin (1/4/2013).

Bendera Aceh yang persis bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seperti termuat dalam Qanun Nomor 3/2013 menuai berbagai kontroversi. Selain disikapi dengan berbagai reaksi demonstrasi, Pemerintah Pusat menilai Bendera Aceh tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Namun menurut Adnan Beuransyah, bentuk Bendera Aceh yang saat ini sudah disahkan dalam Qanun Nomor 3/2013 tidak menyalahi aturan. Bahkan, kata dia, dalam PP 77 Tahun 2007 tidak dengan jelas menyebutkan kata-kata separatis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini