TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang adalah Wiwin Suwandi. Dia merupakan Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad.
Anggota Komite Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memaparkan, benar masuknya Wiwin Suwandi sebagai pegawai tidak tetap KPK atas permintaan Terperiksa Satu Abraham Samad, yang kemudian dilakukan proses seleksi dan ditugasi sebagai staf administrasi Terperiksa satu Abraham Samad sejak awal 2012 yang kemudian menggantikan posisi sekretaris KPK sebelumnya.
"Bahwa benar Wiwin Suwandi tinggal satu rumah dengan Terperiksa satu Abraham Samad sejak Wiwin tinggal di Jakarta dan bekerja di KPK," kata Tumpak saat membcakan hasil. penyelidikan dalam sidang terbuka di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Selain itu, terang Tumpak, Wiwin juga kerap membocorkan informasi internal KPK dalam menangani perkara kepada seorang wartawan harian Tempo yang ia kenal akrab saat di Makasar.
"Wiwin membocorkan informasi kepada Tri Suharman menyangkut perkara-perkara lainnya seperti kasus Buol, kasus Korlantas, dan kasus suap impor daging yang dalam penelitian media selalu dinyatakan sebagai berasal dari sumber internal KPK yang dapat dipercaya," kata Tumpak.