TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan pemerintah pusat harus mengambil langkah atas digunakannya simbol bendera GAM sebagai bendera Aceh.
Menurutnya, pemerintah harus melakukan pencabutan dan larangan penggunaan bendera tersebut.
"Kalau masih setia kepada NKRI, kita harus sesuai dengan peraturan UUD 1945," kata Adnan Buyung Nasution di Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Adnan menuturkan, kalau bendera Aceh tersebut dalam peraturan daerah, hendaknya tidak bertentangan dengan konstitusi yang ada di Indonesia. "Kalauitu bentuk peraturan daerah, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara ini," kata Adnan.
"Pemerintah harus cepat mengambil sikap untuk tunjukkan wibawanya dan jangan terlambat," ujar Adnan.
Seperti diberitakan, bendera Aceh yang persis bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) termuat dalam Qanun Nomor 3/2013 menuai berbagai kontroversi. Bendera Aceh tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.