TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tindakan anarkis di Palopo, Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan sebelumnya kepolisian sudah mengamankan lima orang tersangka.
Masing-masing AT yang diduga kuat sebagai penggerak massa dan provokator, S, S, M alias I yang ditangkap saat membawa botol berisi bensin, dan WS alias C yang diduga ikut melakukan pembakaran fasilitas publik.
Setalah itu, kepolisian kembali mengamankan empat orang yang diduga pelaku tindakan anarkisme tersebut.
"Empat orang ini sebelumnya kita amankan, kemudian tiga orang dikembalikan kepada keluarga. Sementara yang positif terlibat satu orang dengan inisial ASR," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Empat orang yang diamankan tersebut dikatakan Boy termasuk diantaranya tiga orang yang sebelumnya diburu polisi yang dianggap sebagai otak kerusuhan di Palopo. "(Yang diamankan itu) termasuk yang sedang dikejar petugas," ujarnya.
Kerusuhan di Palopo terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai melakukan proses rekapitulasi suara dan menggelar rapat pleno terkait hasil penghitungan pemilihan Wali Kota Palopo putaran kedua antara pasangan Calon Waikota dan Walikota Palopo nomor urut satu dan nomor urut lima.
Kemudian muncul rasa ketidakpuasan dari salah satu calon pasangan walikota terhadap proses perhitungan suara tersebut. Massa yang tidak puas akhirnya melampiaskannya dengan membakar sejumlah tempat publik seperti kantor walikota, kantor kecamatan, kantor Panwaslu, dan kantor media Palopo Pos.
Dikatakan Boy, seharusnya masyarakat bersama elit politik di daerah membangun kehidupan demokrasi yang jauh dari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat berakibat dampak pelanggaran hukum.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya aksi anarkis yang dilakukan oleh massa pendukung calon Wali Kota Palopo," ujarnya.