News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Inilah Wiwin Si Pembocor Sprindik KPK

Editor: Dahlan Dahi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menerima surat putusan usai sidang kode etik pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Anggota Komite Etik yang terdiri dari Anies Baswedan (Ketua), Tumpak Hatorangan Panggabean (Wakil Ketua), Abdullah Hehamahua, Bambang Widjojanto, dan Abdul Mukti Fajar memutuskan: Terperiksa satu, Abraham Samad dan terperiksa dua, Adnan Pandu Praja tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen KPK berupa Sprindik, tetapi kedua terperiksa terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang dan mendapat sanksi peringatan tertulis, sementara Adnan Pandu Praja dianggap melakukan pelanggaran ringan dan mendapat sanksi peringatan lisan. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wiwin Suwandi menjadi berita. Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad ini divonis Komite Etik KPK sebagai pembocor surat penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Siapa dia? Menurut Tribun Timur (Tribunnews.com Netwok), Wiwin Suwandi adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Satu almamater dengan Ketua KPK Dr Abraham Samad.

Wiwin juga diketahui mantan aktivis pers mahasiswa dan pernah dipercaya sebagai Ketua Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Unhas. Dia masuk di FH Unhas pada 2003 lalu.

“Dia termasuk aktivis pers mahasiswa yang senang diskusi dan berintegritas. Karena sebagai mantan aktivis pers mahasiswa, Wiwin memang dekat dengan sejumlah wartawan sejak di Makassar, jauh hari sebelum ia ditawari menjadi sekretaris pribadi Abraham Samad di KPK,” tulis M Rahmad Arsyad kepada Tribun Timur,  Rabu (3/4) malam.

Wiwin Suwandi berteman baik dengan Tri Suherman.

Menurut Komite Etik KPK, sprindik KPK diserahkan Wiwin kepada Tri Suherman dan Pollycarpus di Setiabudi Building pada 8 Februari 2013. Dokumen itu dicetak di printer yang juga dikuasai Wiwin Suwandi. 

Tri Suherman adalah jurnalis Koran Tempo yang sehari-hari bertugas meliput di KPK. Sebelum di KPK, Tri yang juga alumni Fakultas Hukum 45 Makassar ini pernah bertugas sebagai jurnalis Koran Tempo Makassar.

Sejumlah jurnalis di Makassar mengenal Tri dan Wiwin sudah lama akrab sejak keduanya sama-sama di Makassar.  Hubungan keduanya kian intens saat Tri ditugaskan oleh kantornya meliput di KPK, tempat Wiwin juga bertugas.

Nantikan laporan lengkapnya di Tribun Timur edisi cetak dan Tribunnews.com.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini