News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

MUI: Santet Ada, Perlu Masuk dalam KUHP

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KH Maruf Amin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mendukung masuknya pasal Santet dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Santet itu pembagian dari sihir. Sihir itu ada. Di Al Quran ada di sabda Nabi juga ada. Sihir itu tidak baik, itu harus dihilangkan. Nah kami setuju kalau itu masukdi pidana," kata Ma'ruf ketika ditanya pers di kantor Presiden Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Menurut dia MUI tidak punya info untuk bagaimana itu mempidanakan pelaku santet alias dukun itu. "Bukti pidananya seperti apa. Itu kami minta barangkali kami minta pendapat ke ahli-ahli hukum pidana," kata dia.

Dari segi agama Islam, Ma'ruf mengatakan santet itu ada, bahaya dan ada pengaruhnya ada di dalam Al Quran yang disebut sebagai sihir.

"Kalau soal menyangkut perdukunan itu memang dari dulu diharamkan. Kami sudah mengeluarkan fatwa soal haram soal perdukunan ini. Kita harapkan ahli hukum pidana bisa mencari model pembuktiannya seperti apa," kata Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini