TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang diduga melibatkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lucas, SH & PATNERS dan beberapa Hakim Agung kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/4/2013).
Pihak pelapor yakni Sanusi Wiradinata dengan didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Sebagai pihak yang melaporkan, mereka memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lukas ke beberapa Hakim Agung.
"Tadi sudah kami laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kami sudah serahkan," kata Ketua TPDI, Petrus Selestinus di kantor KPK, Jakarta, Kamis petang.
Petrus menerangkan, dari beberapa dokumen tersebut, memang menyebut beberapa nama beken di MA. Keabsahan data tersebut, diungkapkan Petrus, sudah mendapat konfirmasi ke pihak-pihak yang tertera dalam dokumen tersebut.
"Setelah kami konfirmasi mereka juga mengakui telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima," terang Petrus. Namun, ketika disinggung siapa hakim tersebut, Petrus enggan menyebutkan.
"Nanti saja biar KPK bekerja dahulu," ujarnya.
Sanusi sendiri merupakan pihak yang paling tahu soal adanya dugaan suap yang dilakukan Lucas. Pasalnya, Sanusi sempat dekat dengan orang dekat Lukas bernama Safersa Yusan Sertana. Wanita yang akrab disapa Yusan itu merupakan sekretaris pribadi Lucas yang biasa mencatat lalu lintas keuangan kantor Lucas.
Yusan, terang Sanusi, kerap diperintahkan Lucas mendistribusikan uang-uang terkait penanganan perkara. Termasuk ke lingkungan Mahkamah Agung (MA) untuk suap hakim. "KPK janji akan tindak lanjuti. Intinya saya siap membantu KPK," ujarnya.
Tribun belum mendapat konfirmasi dari pihak kantor Lucas dan pihak MA. Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui telah menerima perlidungan saksi atas nama Sanusi Wiradinata terkait mafia hukum di MA. "Sudah kami terima permohonannya. Sanusi sudah menjadi klien LPSK per tanggal 1 April 2013 kemarin," kata Juru Bicara LPSK kepada Tribunnews.com, Kamis (4/4/2013) malam.
Penelusuran Tribunnews.com, laporan tersebut tengah dibidik KPK. Bahkan pengaduan Sanusi hari ini, merupakan panggilan dari pihak KPK. Masih dalam penelusuran, kasus yang dilaporkannya ke KPK melibatkan petinggi di Mahkamah Agung.
Baca tanpa iklan