TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim investigasi TNI AD mengumumkan ada 11 anggota Kopassus yang terlibat dalam penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan.
Lalu, bagaimana dengan penyelidikan yang dilakukan kepolisian, apakah terus berjalan atau berhenti? Bila ada anggota TNI yang melanggar hukum, maka Polisi Militer lah yang akan menyidik.
"Tentu penyelidikan akan berujung pada penyidikan. Kami sekarang sudah mendapat informasi dari timĀ investigasi TNI, bahwa ada dugaan keterlibatan 11 oknum TNI. Tentu, penyelidikan yang kami lakuakan tidak harus dilanjutkan ke penyidikan. Karena, penyidiknya dari tim Polisi Militer," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).
Kemudian, bagaimana dengan data-data yang sudah dikumupulkan kepolisian, seperti hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil penelitian Pusat Laboratorium Forendik, dan Inafis?
Menurut Boy, keterangan yang dikumpulkan adalah fakta hukum dan alat bukti yang dapat mendukung upaya proses pembuktian.
"Ini dapat dimanfaatkan jika pada nanti dibutuhkan tim penyidik Polisi Militer," imbuhnya.
Tapi, kepolisian akan melihat kembali, apakah dalam perkara tersebut ada keterlibatan orang-orang sipil atau tidak.
"Jika hasil penyidikan atau penyelidikan dari tim investigasi TNI menemukan ada keterlibatan warga sipil, maka bisa ada langkah hukum oleh pihak kepolisian," tuturnya. (*)