TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalani pemeriksaan kedua di Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (5/4/2013) Direktur utama Merpati Nusantara Airlines, Rudi S Poernomo ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan dirut Merpati, Sardjono Jhony.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
"Ini pemeriksaan kedua, dan statusnya memang sudah tersangka. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan saat ini," ungkap Rikwanto.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines, Rudi S Poernomo mengatakan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan pertama ialah karena menghadiri RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Meski sudah diperiksa, namun Rudi mengaku tetap tidak merasa melakukan pencemaran nama baik karena yang dilakukannya merupakan urusan internal
Dirut Merpati Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan