TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Bangkalan mencoret pasangan calon bupati Imam Buchori Cholil-Zainal Alim sudah tepat. Keputusan tersebut dijalankan sesuai amar PTUN Surabaya.
"Selama melaksanakan perintah pengadilan itu sah dilakukan.Jadi, langkah KPU Bangkalan sudah sesuai aturan hukum,"kata Irman yang juga menjadi saksi ahli dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP), Jumat(5/4/2013).
Irman mengatakan mengenai adanya kesalahan saat persidangan di PTUN Surabaya tidak bisa dibebankan begitu saja kepada KPU Bangkalan. Sebab,KPU bertugas memperlancar tugas-tugasnya memang harus segera mengambil keputusan.
"Selama tidak ada motif apapun di belakangnya, KPU sudah tepat. Kalau pengadu menuding KPU memiliki motif tertentu tinggal dibuktikan saja. Selama tidak ada bukti, tuduhannya lemah," urainya.
Sementara itu, Anggota Majelis Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, kasus Bangkalan kemungkinan diputus minggu depan berbarengan dengan daerah lainnya.
Pihaknya akan membawa hasil tiga persidangan ke rapat pleno DKPP.
“Minggu depan kami harapkan sudah ada keputusan, kalau pandangan majelis sidang, fakta-fakta dan saksi-saksi di persidangan sudah cukup,” ujar Nur Hidayat.