News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Klarifikasi Komite Etik KPK Dinilai Pelintir Keterangan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Anies Baswedan (tiga kiri), Tumpak Hatorangan Panggabean (dua kiri), Abdullah Hehamahua (kiri), Bambang Widjojanto (lima kiri), dan Abdul Mukti Fajar (empat kiri) menggelar sidang kode etik pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Sidang yang juga dihadiri Ketua KPK, Abraham Samad, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, dan Busyro Muqoddas tersebut memutuskan: Terperiksa satu, Abraham Samad dan terperiksa dua, Adnan Pandu Praja tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen KPK berupa Sprindik, tetapi kedua terperiksa terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang dan mendapat sanksi peringatan tertulis, sementara Adnan Pandu Praja dianggap melakukan pelanggaran ringan dan mendapat sanksi peringatan lisan. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik KPK dianggap memelintir pernyataan salah seorang terperiksa Dwi Anggia dalam penyelidikan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum.

Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2013), menjawab tudingan memelintir saksi.

"Komite Etik menunjukkan apa adanya. Tidak menyimpulkan ada pelanggaran," kata Anies.

Menurut dia Komite Etik menunjukkan fakta bahwa ada komunikasi atas nama Dwi Anggia dan Ketua KPK Abraham Samad.

"Fakta itu tidak perlu dipungkiri. Dan Komite Etik tidak menyimpulkan bahwa ada pelanggaran. Silahkan dilihat di Putusan Komite Etik," kata Anies.

Produser TVOne Dwi Anggia, satu dari belasan terperiksa keberatan dan memprotes, karena keterangan yang dia berikan seakan dipelintir Komite Etik.

Seperti diketahui, Komite Etik KPK menjatuhkan sanksi usul pemecaratan kepada Sekretaris Ketua KPK Wiwin Siswandi, sanksi tertulis kepada Ketua KPK Abraham Samad, dan sanksi teguran lisan untuk Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Dwi Anggia, perempuan kelahiran Padang 1982, adalah pembawa acara berita atau anchor pada program berita Kabar Petang TVOne. Dia mulai bekerja di tvOne sejak tahun 2011. Alumnus Universitas Andalas, Padang tersebut, pernah bekerja di SCTV dari tahun 2005 hingga 2009, dan Antv dari tahun 2009 hingga 2011.

Ia menumpahkan kekecewaannya kepada Komite Etik melalui kicauan pada jejaring media sosial, twitter dengan akun @ dwi_anggia, 4 April 2013. Anggia mulai berkicau pukul 09.07 WIB dengan menyapa, Selamat pagi tuipss.. Sehat sehat semua..? Tetap cerdas ya!?

Setelah menginformasikan makan siangnya, pukul 13.52, ia berkicau. "Oiya, ini link tulisan saya bulan lalu soal komite etik KPK." http://dwianggia.blogspot.com/2013/03/surat-komite-etik-kpk-sprindik-anas.html.

Tulisan ini pada microblog dwianggia.blogspot.com, ia menulis ulasan berjudul Surat Komite Etik KPK & Sprindik Anas. Dia menceritakan seputar pemeriksaan Komite Etik KPK, 6 Maret.

Lalu sepanjang siang itu, 4 April, Anggia mentuit 10 butir pernyataan. Berikut kicauan Anggia.

#1 saya rasa komite etik juga harus bekerja berdasarkan etika dan fakta. sy sudah jelaskan kepada komite etik,

#2 terkait bbm saya ke WS (diduga Wiwin Siswandi, Red) "Iya, valid sekali, Daeng bbm ak td " , tidak ada kaitan dgn status AU (diduga Anas Urbaningrum),

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini