TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sanksi teguran tertulis ke Ketua KPK Abraham Samad, mulai dipertanyakan.
Dwi Anggia, jurnalis TVOne, yang pernah dimintai keterangan lima anggota Komite Etik, justru mempertanyakan hasil kesaksiannya.Anggia merasa komite etik memelintir poin-poin kesaksiannya dalam hal dugaan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Anas Urbaninggrum dalam kasus Hambalang.
Melalui akun twitternya, yang dilansir Kamis (4/4) malam lalu, @dwi_anggia, menyatakan pesan singkat via BBM-nya ke Sekretaris Abraham Wiwin Suwandi, yang disampaikan di depan komite etik, Rabu (13/3) lalu bukan untuk terkait kasus Anas, melainkan kasus Rusli Zainal, Gubernur Riau yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
"#3 bunyi bbm itu adalah terkait konfirmasi dengan status RZ. ini sudah sangat jelas sy sampaikan kepd komite etik. #2 terkait bbm saya ke WS "Iya, valid sekali, Daeng bbm ak td " , tidak ada kaitan dgn status AU," tulis Anggia pada satu dari sepuluh kultwit, pesan berantai di akun twitter-nya.
Di bagian lain, kesaksiannya, mantan presenter SCTV dan TVRI itu mengaku kecewa dengan putusan komite etik KPK.
"Saya dtg penuhi panggilan dng niat baik membantu. tapi sayangnya ada hal yg menurut sy tdk sesuai dng fakta apa adanya. padahal dalam pertemuan dng komite etik, sgt jelas kronologis sy sampaikan. tp sy keberatan, bahwa ternyata yg diumumkan tdk sesuai fakta." tulisnya.
Sebelumnya Komite etik memutuskan bahwa pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi.
Komite Etik dipimpin Anis Baswedan dan beranggotakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, serta mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar.
Atas pelanggaran ini, Komite Etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Abraham. Komite Etik juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK.
Wiwin akhirnya dipecat sebagai sekretaris Abraham. Adapun Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya sehingga terjadi pembocoran dokumen sprindik tersebut. Menurut Komite Etik, Abraham tidak terlibat secara langsung dalam proses pembocoran sprindik.
Dalam blognya, Anggia juga mengungkapkan, dia diperikdsa komite etik selama enam jam. Dia didampingi Wapemred TvOne. Selain kelima anggota komite etik, dua orang notulen. Anggia mengaku, punya rekaman atas kesaksiannya.
Polri
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri belum menemukan dugaan pelanggaran pidana dari kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Untuk itu, kepolisian belum dapat mengusut kasus yang sempat dilaporkan mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat Tri Dianto.
"Jadi kita belum melihat apakah ini berkaitan dengan adanya pelanggaran hukum pidana yang menjadi ranah dari kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).
Sebelumnya, Tri Dianto berulang kali mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus tersebut, baik sebelum maupun sesudah Komite Etik KPK mengumumkan hasil penyelidikan.
Menurut Tri, Komite Etik belum mengungkap dalang pembocor draf sprindik yang beredar sebelum Anas resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Tri meminta kasus itu ditangani kepolisian. (tribunnews/zil)