Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir dan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wiwin Suwandi akhirnya buka suara mengenai sangkaan Komite Etik KPK kepadanya sebagai pembocor salinan surat perintah penyidikan tersangka kasus Hambalang, mantan anggota DPR RI Anas Urbangingrum. Ia berdalih, pembocoran itu karena kasus penydikian dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional Hambalang berjalan sangat lamban.
Wiwin mengaku sudah mengetahui dari tim penyidik KPK sejak November 2012, mengenai akan ditetapkannya Anas sebagai tersangka. Anas saat itu masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat. Dan sepengetahuannya, saat itu kelima pimpinan KPK sudah menyepakati kasus Hambalang dengan Anas sebagai tersangka sudah layak naik ke penyidikan.
Namun, ia merasa geram melihat lambannya perkembangan penanganan kasus tersebut naik ke penyidikan. Dan hingga sekitar 50 saksi diperiksa, pimpinan KPK belum juga meningkatkan kasus itu ke penyidikan.
"Pak Tumpak Hatorangan juga sudah memberikan jumpa pers, kalau kasus itu sebenarnya sudah lewat deadline. Dan itu juga diakui oleh para penyidiknya ketika dipanggil oleh Komite Etik" kata Wiwin dalam wawancara khusus kepada TRIBUNnews.com, Jumat (5/4/2013) malam.
Didorong 'kegatalan' pikiran agar kasus korupsi terbongkar cepat, Wiwin mengaku berinisiatif sendiri membocorkan Sprindik tentang Anas kepada khalayak melalui wartawan. Dan selanjutnya ia memberikan hasil scan Sprindik itu kepada dua wartawan, Tri dan Poly di Setiabudi One, Kuningan, Jaksel. Mereka bertemu tepat di seberang kantor KPK, 8 Februari 2013.
Ia menegaskan, pembocoran Sprindik tentang penetapan Anas itu tanpa sepengetahuan dan perintah dari Abraham Samad. "Itu tanpa Pak Abraham Samad menyuruh saya. Kalau menyuruh saya justru jadi blunder besar. Pasti dia dapat masalah. Yang saya serahkan ke Tri dan Poly hanya hasil scanning, fisik kertas enggak ada," kata Wiwin.
Wiwin juga mengakui dirinya yang menentukan jadwal dan lokasi pertemuan dengan kedua wartawan media cetak nasional itu. "Jadi, lebih banyak saya yang berperan," ujarnya.
Ia mengatakan, tujuannya memberikan scan Sprindik itu adalah agar publik tahu fakta yang sebenarnya, bahwa sebenarnya Anas sudah jadi tersangka. "Tapi, mungkin ada sesuatu yang mengganjal, jadi belum diumumkan, sehingga saya mengambil langkah yang keluar dari sistem yang ada di KPK,"jelasnya.
Ia mengungkapkan, alasannya berani melakukan hal itu. Ia mengaku merasa ada keganjilan dalam penanganan kasus Anas ini.
Ia mengaku memiliki idealisme yang tinggal dalam pemberantasan korupsi sehingga berani melakukan hal itu. "Saya langsung minta ke Tri dan Poly, tolong bantu saya, tolong beritakan ini ke publik bahwa sebenarnya Anas sudah tersangka. Nah, setelah hal itu diberitakan, 'kan minggu berikutnya mereka jumpa pers dan mengakui Anas tersangka," ungkapnya.
Menurut Wiwin, secara tidak langsung upaya pembocoran Sprindik tentang Anas tersangka itu adalah upaya dirinya untuk mendorong para pimpinan KPK berani menyampaikan ke publik bahwa sebenarnya Anas sudah tersangka. "Kalau memang belum tersangka, kan mereka tidak akan mengakui, bisa saja membantah bahwa itu bukan dokumen kami. Tapi, alasan utama saya karena idelisme saya, yakni saya benci sekali sama yang namanya korupsi, apalagi yang namanya korupsi Hambalang yang jadi megaskandal yang merugikan negara ini," tambahnya.
Wiwin menceritakan, ia mengenal wartawan Tempo bernama Tri Surahman sewaktu masih kuliah di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulsel. Perkenalannya saat itu karena pernah satu "tongkrongan" dan dilanjutkan pernah mengundang sejumlah wartawan untuk acara seminar kampus, termasuk Tri.
Sementara, ia mengenal wartawan surat kabar harian Media Indonesia sewaktu sudah bertugas menjadi Sespri Abraham Samad. "Si Poly itu saya kenal karena dikenalkan oleh Tri sejak awal-awal saya tugas di KPK. Perkenalan dengan Poly di luar kantor KPK, sambil minum kopi. Jadi, istilahnya teman kenal teman,"kata Wiwin.