Tribunnews.com, Jakarta - Wiwin Suwandi membenarkan tentang kronologi bocornya Sprindik Anas sebagaimana telah diumumkan oleh Komite Etik KPK pimpinan Anies Baswedan.
Sprindik tentang penetapan tersangka kepada Anas itu keluar setelah dilakukan gelar perkara dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Tim Kecil Penindakan kepada Abraham Samad di kantor KPK.
Menurutnya, pada 7 Februari 2013 pukul 20.20 WIB, Sprindik tersebut ditandatangani oleh tiga pimpinan KPK.
Pada pukul 20.27 WIB, Abraham Samad memerintahkan Wiwin Suwandi (Sekretaris Abraham Samad ketika itu) untuk memindai (scan) dan menggandakan (copy) draft dokumen Sprindik yang belum diberi tanggal, dan dibubuhi cap atau setempel KPK, dan belum diparaf oleh kelima pimpinan KPK tersebut.
Pada pukul 21.29 WIB, Wiwin menyerahkan kembali hasil copy-an tersebut kepada Abraham Samad.
Tetapi, pada pukul 21.30 WIB dan 21.46 WIB, Wiwin kembali melakukan scan dan meng-copy dokumen tersebut dan menyimpan hasilya ke laci mejanya.
Keesokan harinya, 8 Februari 2013, sekira pukul 08.17 WIB, Wiwin kembali mengambil dokumen Sprindik Anas yang telah dicetak dari lacinya itu.
Pada Jumat (8/2/2013) malam, Wiwin Suwandi yang tinggal serumah dengan Abraham Samad, melakukan komunikasi dan bertemu dengan wartawan Tempo, Tri Suharman, dan wartawan Media Indonesia, Rudy Polycarpus, di Gedung Setiabudi One, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, atau tepat di seberang kantor KPK.
Di tempat itu, Wiwin menunjukan dan menyerahkan satu lembar hasil scan cetak Sprindik yang di scan.
Sebelumnya Wiwin sudah memotret dokumen Sprindik itu dengan menggunakan Blackberry dan dikirimkan hasilnya kepada Tri Suharman lewat BBM.
Hingga akhirnya pada 9 Februari 2013, Sprindik penyidikan kasus Hambalang dengan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar di media massa.(*)