TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris (Sespri) Ketua KPK, Wiwin Suwandi, membantah kesimpulan Komite Etik KPK, bahwa dirinya memberitahukan wartawati tvone, Dwi Anggia, tentang penetapan tersangka Anas Urbaningrum, memalui komunikasi BlackBerry Messenger (BBM).
Wiwin menyatakan dirinya memang sempat ditanyakan oleh Dwi tentang kabar penetapan tersangka seseorang sebelum KPK resmi mengumumkannya. Namun, Wiwin tak menjawab pertanyaan konfirmasi itu. "Waktu itu, saya tidak jawab. Saya tidak bicarakan AU (Anas Urbaningrum) dengannya," kata Wiwin, Minggu (7/4/2013).
Menurut Wiwin, saat ini data transkrip pembicaraannya dengan Dwi via BBM-nya telah terhapus, sehingga tak terlalu ingat hal apa saja yang pernah dibicarakannya dengan Dwi.
Namun, ia meyakinkan dirinya tidak pernah memberitahukan maupun memberikan hasil potret ataupun scanning Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Hambalang dengan tersangka Anas kepada Dwi.
Sepengetahuan Wiwin dari pemberitaan media massa, bahwa Dwi pun membantah menerima informasi penetapan tersangka Anas darinya. "Setahu saya Dwi sudah protes Komite Etik karena dibilang melakukan komunikasi seputar AU. Padahal, dia dikonfirmasi soal Rusli Zaenal," imbuhnya.
Selain itu, Wiwin juga membantah pernah mengirimkan hasil potret atau pun hasil scanning draf Sprindik penetapan tersangka Anas via BBM kepada pengamat hukum tata negara Unhas sekaligus seniornya di kampus, Irman Putrasidin. "Saya hanya menyampaikan informasi ke beliau bahwa AU tersangka. Itu saya lakukan hanya karena faktor kedekatan emosional," tandasnya.
Menurut Wiwin, penjelasan ini perlu ia disampaikan ke publik, karena menyangkut faktualitas dan nama baik seseorang.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Komite Etik KPK pimpinan Anie Baswedan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Abraham Samad karena selaku Ketua KPK telah lalai dengan bocornya Sprindik perkara Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum ke publik. Hasil penelusuran Komite Etik KPK menyimpulkan bahwa pelaku utama pembocoran dokumen tersebut adalah Sespri Abraham Samad, Wiwin Suwandi.
Sebagaimana rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK, pimpinan KPK telah memberhentikan Wiwin Suwandi selaku pegawai tidak tetap KPK.