News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

KPK Periksa Wakil Menteri Keuangan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di potret pada Rabu (30/5/2012). Proyek tersebut dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi oleh kemenpora, terkait longsor yang terjadi di wilayah tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKAR -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri KeuanganTA -, Anny Ratnawati terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, Jawa barat.

"Yang bersangkutan sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan DK, " kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2013).

Anny sendiri diketahui sudah datang memenuhi panggilan KPK. Mengenakan kemeja lengan panjang hitam dipadu celana hitam, Anny tiba sekitar pukul 10.00 WIB dipelataran kantor KPK. Namun, saat dicecar pertanyaan, dirinya enggan memberi keterangan banyak.

"Nanti ya, nanti saja," kata Anny seraya memasuki kantor KPK.

Selain Anny, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dwi Pudjiastuti Handayani selaku Direktur Anggaran II Ditjen Anggaran, Rudy Hermawan selaku Kasi Anggaran II E4 Ditjen Anggaran.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus Hambalang. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 243,66 milyar.

Sementara terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proyek Hambalang, nama Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai penyelenggara negara.


Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini