News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata Serang Lapas

Pesan Khusus Panglima TNI Soal Peradilan 11 Oknum Kopassus

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Investigasi TNI AD yang juga Wadan Puspom AD, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono, Asisten Komandan Jenderal Kopassus, Letkol (Inf) Richard Tampubolon, dan Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Rukhman Ahmad (duduk kiri-kanan) menyampaikan hasil investigasi kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, di Kartika Media Center TNI AD, Jakarta, Kamis (4/4/2013). Tim investigasi TNI AD mengakui keterlibatan 11 oknum anggota TNI AD Grup 2 Kopassus Kartosuro, dalam penyerangan yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca terungkapnya 11 pelaku penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, DIY, mengalir sejumlah suara yang mendesak agar oknum anggota Kopassus itu diadili di peradilan umum. Bukan di militer.

Hal itu mendapat tanggapan dari Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. Dia meminta agar masyarakat mempercayai peradilan militer untuk mengadili 11 oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro yang menyerang dan membunuh empat tahanan Lapas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

"Pesan khusus saya adalah mari kita berikan kepercayaan kepada Pengadilan militer untuk melaksanakan penegakan hukum," ujar jenderal berbintang empat ini di sela Acara Pembukaan Musyawarah Nasional IX Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta, Senin (8/4/2013).

Namun, dia mendorong agar masyarakat pun mengawasi secara bersama-sama peradilan militer yang akan digelar secara transparan dan terbuka untuk umum itu.

"Kemudian mari kita awasi secara transparan," ucapnya.

Terkait sanksi, Panglima tegaskan, tentu anggota yang bersalah akan dikenakan sanksi. Sebaliknya oknum Kopassus yang tidak bersalah akan tidak dikenakan sanksi.

Karena itu dia pun meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum ke-11 oknum Kopassus tersebut. Dan jika ternyata dalam proses pengembangan ditemukan motif dan pelaku lainnya, maka proses akan dilakukan.

"Kita ikuti saja proses hukumnya. Mana kala nanti akan melibatkan yang lain, akan diteruskan. Kalau sekarang saya belum tahu seperti apa. Tentu kita liaht proses pengembangan dari proses hukum itu sendiri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini