TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Penyidik PNS pada Kantor Wilayah Jakarta Pusat, Pargono Riyadi dalam operasi tangkap tangan, Selasa (9/4/2013). Penangkapan karena Pargono diduga melakukan praktik penyuapan terkait pengurusan kasus pajak.
Informasi yang dikumpulkan Tribunnews.com, Pargono adalah pegawai golongan IV B Ditjen Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat. Sebelumnya Pragono merupakan pemeriksa pajak muda Kanwil Jawa Timur III.
Dalam catatan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Pargono diketahui pernah dua kali melaporkan total harta kekayaannya ke KPK, yaitu pada 19 April 2003 dan 30 September 2008.
Pargono memiliki total harta kekayaan mencapai Rp869,519,531 pada tahun 2008. Jumlah itu meningkat dari laporan harta kekayaannya pada tahun 2003 senilai Rp368,780,950.
Harta yang bergerak, Pargono memiliki tanah dan bangunan di kawasan Bogor, Cilacap, Tegal dan Jakarta Timur. Aset tersebut ditaksir senilai Rp757,160,000.
Sementara harta bergerak Pargono, berupa alat transportasi senilai Rp153,000,000. Ditambah dengan logam mulia senilai Rp13,760,000 dan giro setara kas berjumlah Rp5,599,531.
Dalam catatan LHKPN KPK, Pargono juga memiliki utang dalam bentuk pinjaman uang tunai senilai Rp 60,000,000.