TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--KPK menangkap tangan bos Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Hendro (AH) karena diduga terlibat penyuapan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak yang bertugas di Kantor Pajak Wilayah Jakarta Pusat, Pargono Riyadi (PR), Selasa (9/4/2013) sore.
Dugaan suap itu terkait pengurusan pajak pribadi Asep Hendro. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengungapkan bahwa penangkapan tiga orang tersebut di dua tempat terpisah.
Pertama di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat kemudian di daerah Tole Iskandar, Depok. Johan lantas menjelaskan kronologi penangkapan di dua tempat tersebut.
Saat melakukan penangkapan di lorong pintu selatan Stasiun Gambir sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik berhasil mengamankan Pargono dan seorang pihak swasta Rukimin Tjacahyono (RT)
Tim juga berhasil mengamankan uang sekitar Rp 125 juta yang diduga uang suap komitmen fee pengurusan pajak.
Menurut informasi yang dihimpun, transaksi penyerahan yang dilakukan RT dan PR berlangsung singkat.
Seperti adegan sebuah film, RT menyerahkan uang dalam sebuah plasitk hitam kepada PR dengan cara hanya berpapasan. Seperti orang yang tak saling mengenal, keduanya bahkan tak melakukan komunikasi saat uang tersebut berpindah tangan.
Setelah uang tersebut diterima PR, kemudian tim KPK menangkapnya. RT sempat melawan, sedangkan PR hanya pasrah. Bahkan PR yang sudah berusia paruh baya itu sempat berucap kepada penyidik yang menangkapnya, "Pak saya jantungan loh pak, pelan-pelan ya."
Setelah itu, keduanya langsung diboyong ke kantor KPK dengan kendaraan terpisah. RT hadir lebih dahulu, kemudian disusul PR.
Sementara Asep Hendro ditangkap tim 2 KPK yang berbeda di kediaman sekaligus kantornya di daerah Tole Iskandar, Depok, berselang 10 menit tim penyidik menangkap RT dan PR di Gambir.
Tak ada perlawanan saat tim menagkap AH. Setelah ditangkap, AH kemudian diboyong ke Markas Abraham Samad Cs.
Diduga ada komitmen suap hingga sebesar 600 juta. Namun, Johan enggan menjelaskan hal tersebut lantaran tim KPK tengah mendalaminya. Yang jelas, kata Johan saat menangkap RT dan PR tim mengamankan sejumlah uang.
"Di tempat PR dan RT, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang ditaruh di sebuah kantong plastik," kata Johan.