News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Asep Hendro: Saya Diteror

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pebalap Indonesia era 90-an,Asep Hendro saat tiba di rumahnya kawasan Depok, Kamis(11/4/2013) dini hari. Asep Hendro akhirnya dibebaskan KPK setelah pada Selasa sore tim penyidik menjemputnya ke rumah terkait kasus suap PNS Pajak.

Tribunnews.com, Depok - Asep Hendro, pemilik brand Asep Hendro Racing Sport (AHRS), membeberkan bahwa selama ini dia memang menjadi korban pemerasan dari seorang oknum petugas pajak.

"Ini pemerasaan dari oknum pajak, saya pernah ada masalah faktur pajak pribadi tahun 2006 dan itu sudah ada pembetulan, tapi dipermasalahin terus sama dia (si oknum pajak)," ujar Asep saat tiba di kediamannya usai dibebaskan KPK, Kamis (11/3/2013) dinihari.

Asep mengatakan dirinya yakin tidak bersalah dalam kasus ini karena ia berada dalam posisi korban. Ia juga mengatakan memiliki bukti-bukti kuat bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pemerasan.

"Tapi alhamdulillah, karena saya memang tidak bersalah dan ada bukti-bukti yang kuat. Karena memang dia betul-betul meneror terus dan memeras saya," imbuhnya.

Menurut Asep si oknum pajak terus menerus menteror dan memerasnya dengan berbagai macam ancaman, ia pun karena merasa tidak bersalah tetap menolak memenuhi permintaan si oknum pajak.

Sampai akhirnya karena terus diteror manajemen AHRS kemudian memutuskan untuk menyiapkan uang, beruntung saat itu KPK ternyata telah mengintai yang bersangkutan, sehingga si oknum pajak bisa ditangkap.

"Saya merasa gak salah, dia neror terus. Ternyata orang ini sudah diincar KPK. Saat dibawa KPK sudah ada rekaman bahwa dia memang teror. Alhamdulillah banget, kita memang gak bersalah," tandasnya.

Bos Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Hendro dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya tidak menemukan kesalahan dari mantan pembalap nasional itu.

Asep sendiri dibebaskan bersama tiga oknum lainnya yakni Rukimin Tjcahjono alias Andreas, Wawan, dan Sudianto.

"Empat pihak lain yakni AH, RT, S dan W malam ini diperbolehkan kembali ke rumah masing masing," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Johan mengungkapkan jika Asep Hendro adalah seorang wajib pajak yang telah diperas PR selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pajak Wilayah Jakarta.

"AH ini sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi PR ini memeras seolah olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran,"ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini