TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asep Hendro mantan pebalap Indonesia tahun 90-an sekaligus pemilik brand Asep Hendro Racing Sport bersyukur bisa menghirup udara bebas usai menjalani pemeriksaan intensif penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa sore.
"Alhamdulillah saya bisa pulang. Saya memang diperas," kata Asep saat ditanyai wartawan ketika keluar kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2013) dini hari.
Asep terpantau keluar KPK pada pukul 00.20 WIB. Dia tidak mau bicara banyak, lantaran dalam keadaan lelah.
Pada kasus sendiri, mantan pembalap nasional roda dua itu mengakui sudah beberapa kali dimintai duit guna pengurusan pajak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi. Kini PR berstatus tersangka.
"Saya memang beberapa kali dimintakan duit oleh dia (PR). Padahal saya sudah mengurus pajak sesuai aturan," kata Asep sembari berjalan memasuki mobil Suzuki APV abu-abu bernomor polisi B 1297 TFC.
Saat keluar, Asep ditemani Rukimin Tjahyadi (RT). Dia juga merupakan salah satu oknum yang ditangkap KPK. Namun sayangnya, RT memilih untuk diam saat ditanyai wartawan.